Kamis, 22 Mei 2014

UU yang Berhubungan dengan IT di Indonesia

Undang-Undang No. 19 Tahun 2002

Undang-Undang
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal.
Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
  • Bab I : Ketentuan Umum
  • Bab II : Lingkup Hak Cipta
  • Bab III : Masa Berlaku Hak Cipta
  • Bab IV : Pendaftaran Ciptaan
  • Bab V : Lisensi
  • Bab VI : Dewan Hak Cipta
  • Bab VII : Hak Terkait
  • Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta
  • Bab IX : Biaya
  • Bab X : Penyelesaian Sengketa
  • Bab XI : Penetapan Sementara Pengadilan
  • Bab XII : Penyidikan
  • Bab XIII : Ketentuan Pidana
  • Bab XIV : Ketentuan Peralihan
  • Bab XV : Ketentuan Penutup
Menurut undang-undang tersebut, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999

Terdiri dari 64 pasal yang masing-masing dibagi dalam bab sebagai berikut:
  • Bab I : Ketentuan Umum
  • Bab II : Asas dan Tujuan
  • Bab III : Pembinaan
  • Bab IV : Penyelenggaraan
  • Bab V : Penyidikan
  • Bab VI : Sanksi Administrasi
  • Bab VII : Ketentuan Pidana
  • Bab VIII : Ketentuan Peralihan
  • Bab IX : Ketentuan Penutup
Menurut undang-undang tersebut, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mernperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008

Terdiri dari 54 pasal yang masing-masing dibagi dalam bab sebagai berikut:
  • Bab I : Ketentuan Umum
  • Bab II : Asas dan Tujuan
  • Bab III : Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik
  • Bab IV : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem
  • Bab V : Transsaksi Elektronik
  • Bab VI : Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi
  • Bab VII : Perbuatan yang Dilarang
  • Bab VIII : Penyelesaian Sengketa
  • Bab IX : Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
  • Bab X : Penyidikan
  • Bab XI : Ketentuan Pidana
  • Bab XII : Ketentuan Peralihan
  • Bab XIII : Ketentuan Penutup
Menurut undang-undang tersebut, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki.
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Muhamad Rendi N